“Yang saya tau Domi sebagai karyawan serabutan,tidak tau kalau Domi sebagai kepala Gudang kantornya di jalan Dukuh Kupang, sekaligus rumah bu Mia. Kalau untuk order pengiriman ada di kantor jalan Ciliwung, untuk bagian pengiriman ada 5 orang, termasuk Bobby dan Dominikus, untuk Direkturnya bapak Tiko, Owner bu Mia, Adminnya Melissa,” Tambahnya
“Sekarang Mia santoso ada dimana? tau gak dia kalau karyawannya jadi terdakwa sekarang, tanggung jawab dia apa, dia yang memerintahkan bisnis Minuman beralkohol, tanpa cukai, pita cukai palsu, minumannya mungkin juga palsu, jelas itu,” tanya hakim.
“Sekarang ada di Jepang, suaminya kan orang jepang, sama anak- anaknya juga di Jepang, dia tau masalah karyawannya jadi terdakwa sekarang ini,” terang saksi.
Selanjutnya Dominikus diperiksa sebagai Terdakwa, yang menerangkan bahwa,” Saya di PT. Global sebagai kepala Gudang ditunjuk oleh bu Mia, juga kerja serabutan, kalau tidak ada pengiriman barang, saya menjadi kepala Gudang d tiga tempat yang mulia, Romokalisari, Cerme Gresik, dan Ruko Sukomanunggal, Kegiatan di gudang Menyiapkan, menghitung, kalau ada pemesanan Minuman dan Menempel pita cukai palsu sesuai jenis minuman dan golongannya, barang iti semua milik MIA Santoso.
Pengiriman ada yang ke Bali, Makassar dan tempat lainnya,mengenai pembayaran saya gak tau, saya cuma keluarkan barang dan mengirim saja.
Saat itu di gudang Maspion Romokalisari, saat kita keluar gudang sudah ada pihak Bea Cukai. Kalau surat jalan hanya manual pakai karbon saja, Saya pernah diangkat menjadi direktur selama 10 bulan, saat bu Mia ke jepang,saya bekerja sejak tahun 2018,” terang Terdakwa.
“Jangan – jangan Minuman itu juga palsu, karena minuman luar itu urusan surat – suratnya banyak, karena impor, mangkanya harganya mahal, dan dikenakan cukai. Keluar dari Pabean cukai itu sudah harus terpasang.”kata hakim.
“Dari Truk masuk belum ada cukainya, gak ada surat- suratnya, barang itu asli atau palsu saya tidak tau yang mulia.” katanya. Sidang akan dilanjutkan pada Senin 19 Mei 2025, dengan agenda Tuntutan JPU. (u’ud)