Koperasi MSI Ilegal, Simpanan Nasabah Bukan Tanggung Jawab Lembaga Penjamin Simpanan

Koperasi MSI Ilegal, Simpanan Nasabah Bukan Tanggung Jawab Lembaga Penjamin Simpanan
Foto: Norman Susanto Ketua LPK Patriot

MAGETAN (WartaTransparansi.com) – Koperasi Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) Syariah kantor pusat di Desa Driyorejo, Nguntoronadi, Kabupaten Magetan ternyata ilegal sebagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) umum. Dan bukan tanggung jawab Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Koperasi Syariah (Kopsya) Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) Magetan tidak dibawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Coba ditanyakan ke Dinas Koperasi setempat,”kata Yudi Tri Widodo, Humas OJK Kediri.

OJK Kediri, Jawa Timur membawahi pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan koperasi “open loop” wilayah Jawa Timur bagian Barat. Hingga 15 Januari 2025 tercatat koperasi open loop bergerak di sektor jasa keuangan hanya 21 Koperasi berizin OJK.

Diketahui kurang lebih 3000 nasabah Kopsya yang menyimpan uangnya di Kopsya MSI, dari jumlah sebanyak itu diperkirakan total uang masyarakat yang terserap mencapai Rp 77 miliar.

Ribuan nasabah terdampak itu sudah melaporkan kejadian dugaan penipuan koperasi ini ke polisi tapi belum ada kepastian.

Manajemen Kopsyah MSI yang menggelar press release, ternyata hanya bersifat klarifikasi. Tidak ada sesi tanya jawab, wartawan hanya diminta mendengarkan tanpa punya hak bertanya. Tidak hanya itu press release di jaga ketat aparat sehingga nasabah yang jadi korban sulit menelusup masuk ke ruang acara.

Penulis: Rudi Ardy