Koperasi MSI Ilegal, Simpanan Nasabah Bukan Tanggung Jawab Lembaga Penjamin Simpanan

Koperasi MSI Ilegal, Simpanan Nasabah Bukan Tanggung Jawab Lembaga Penjamin Simpanan
Foto: Norman Susanto Ketua LPK Patriot

“Mohon maaf acara press rilis ini sifatnya hanya klarifikasi, kami tidak membuka sesi tanya jawab,”kata Wawan Wandoyo dari manajemen Koperasi Syariah Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) dalam press rilisnya.

Aktivis Lembaga Perlindungan Konsumen Magetan minta masyarakat berhati hati dengan tipuan berkedok lembaga jasa keungan. Apalagi koperasi, karena koperasi rawan tipu tipu karena mencari izin koperasi di daerah sangat mudah, biasanya semua rekan juga anggota.

“Masyarakat harus waspada, jangan mudah tergiur, janji janji tidak rasional,”kata direktur Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPK – SM) Patriot, Noorman Susanto SH

Dikatakan Noorman Susanto, banyak warga jadi korban koperasi simpan pinjam di beberapa daerah, Magetan juga tidak sekali ini. Tapi anehnya selalu berulang karena tergiur iming iming bunga rente atau bagi hasil tinggi, yang akhirnya jadi bumerang koperasi.

“Kopsyah MSI itu mestinya close loop (melayani anggota). Tapi prakteknya membuka jasa keuangan seakan akan Koperasi open loop (melayani umum) tanpa izin sesuai perundang undangan perbankan. Sehingga nasabah simpanannya tidak terlindungi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (*)

Penulis: Rudi Ardy