Blitar  

Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar Bahas Raperda Pelaku Usaha Mikro dan Minol

Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar Bahas Raperda Pelaku Usaha Mikro dan Minol
Paripurna DPRD Kota Blitar

BLITAR (Wartatransparasi.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar menggelar Rapat Paripurna untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Perda Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro serta Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol), Senin (05/05/2025).

Mohamad Hardita Magdi, Wakil Ketua II DPRD Kota Blitar menjelaskan bahwa Perda UMKM bertujuan mempermudah perizinan, perlindungan, dan pemberdayaan pelaku usaha kecil. Perda ini untuk memastikan UMKM di Blitar tidak menghadapi persaingan tidak sehat dan mendapatkan haknya dalam berusaha. Perlindungan ini penting agar mereka mendapat dukungan yang semestinya.

Sementara itu, Perda Minol merupakan revisi dari aturan sebelumnya guna memperketat pengawasan peredaran minuman beralkohol. “Kota Blitar perlu aturan tegas karena dampak Minol sangat luas, mulai dari kriminalitas hingga kecelakaan. Kita juga mengatur zona larangan, seperti di sekitar sekolah dan tempat ibadah.

“Kedepannya Kota Blitar semakin aman mengenai dengan minuman beralkohol ini kemudian mengenai dengan UMKM Perda tentang perizinan dan perlindungan pemberdayaan ini bisa bangkit ekonomi di kota Blitar semakin baik dan masyarakat sejahtera,” harap Dito.