JEMBER (wartatranaparansi.com) – Demi kepatuhan terhadap undang undang dan terlaksananya program yang ada di Pemkab Jember dengan cepat dan benar Bupati Jember Mohammad Fawait gandeng Kejaksaan Negri Jember.
Kaitan dengan hal tersebut Bupati Jember Mohammad Fawait bersama Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ichwan Effendi melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakan tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Tepatnya di Pendopo Wahyawibawagraha, Selasa (06/05/2025) malam.
Hal itu di dilakukan merupakan salah satu instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di APBD Kabupaten Jember.
Kaitan dengan penggunaan APBD tentunya ada aturan-aturannya, Gus Fawait meminta agar Kejaksaan Negeri Jember bisa membantu memantau OPD Pemerintah Kabupaten Jember agar APBD digunakan sesuai aturannya.
“Saya memohon kepada Bapak Kejari Jember agar memberikan masukan kepada kami pemerintah, membimbing dan mengingatkan jika ada OPD yang menggunakan APBD melenceng dari aturan,” ujar Gus Fawait sapaan akrab bupati Jember.
Gus Fawait juga menuturkan bahwa arahan Presiden Prabowo agar pencegahan lebih diprioritaskan.
“Pencegahan ini sangat berarti untuk menyelamatkan kekuatan belanja kita dan nantinya anggaran Kabupaten digunakan maksimal, optimal dan seefisien mungkin untuk perkembangan ekonomi menuju Jember Baru Jember Maju, terangnya.
Harapan saya MOU atau kerjasama ini lebih kuat lagi kedepan dengan melakukan pencegahan-pencegahan dari potensi penyelewengan”pungkas bupati.
Di ketahui beberapa tahun terakhir ada beberapa Kades di Kabupaten Jember yang tersambung kasus hukum kaitan dengan penggunaan dana APBD dan APBN yang bermula dari persoalan Agraria.(*)