SURABAYA, WartaTransparansi.com – Pemkot Surabaya kembali menunjukkan komitmennya sebagai kota percontohan nasional dalam pelaksanaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Hingga akhir masa perpanjangan survei pada 20 Januari 2026, jumlah kepala keluarga (KK) yang telah terdata mencapai 1.026.192 atau sekitar 83 persen dari total sasaran pendataan. Sementara itu, 17 persen lainnya atau sekitar 181.867 KK masih dalam proses konfirmasi dan segera dituntaskan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto menjelaskan bahwa sejak dimulai pada 19 Oktober 2025, Surabaya menjadi daerah pertama di Indonesia yang melaksanakan pembaruan DTSEN secara menyeluruh.
“Sebanyak 83 persen atau 1.026.192 KK sudah terdata. Sisanya sekitar 17 persen atau 181 ribu KK masih belum berhasil ditemui dan kini kami percepat melalui mekanisme konfirmasi,” ujar Eddy dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Ex-Humas Pemkot Surabaya, Kamis (19/2/2026).
Ia menegaskan, data DTSEN sangat krusial karena menjadi dasar untuk mengetahui kondisi sosial ekonomi masyarakat secara riil dan mutakhir. Melalui data tersebut, pemerintah dapat memetakan tingkat kesejahteraan warga, mulai dari susunan keluarga, pekerjaan, hingga kisaran penghasilan.
“Dengan sistem berbasis data digital, kita bisa memastikan siapa yang benar-benar berhak menerima bantuan sosial. Termasuk untuk perencanaan pembangunan dan pengalokasian APBD agar tepat sasaran,” tegasnya.
Untuk mempercepat penyelesaian 17 persen data yang belum terkonfirmasi, Pemkot Surabaya membuka layanan konfirmasi secara daring melalui laman resmi surabaya.go.id. Warga cukup memasukkan NIK dan tanggal lahir untuk mengecek status pendataan. Jika belum disurvei, tersedia menu konfirmasi online yang langsung terhubung ke sistem admin dan diteruskan ke petugas kelurahan sesuai domisili yang dilaporkan.
“Setelah warga melakukan konfirmasi, maksimal satu minggu petugas survei dari unsur ASN OPD dan kelurahan akan mendatangi alamat tersebut. Karena itu kami minta masyarakat mengisi data domisili secara benar, termasuk jika tinggal di kontrakan atau kos,” jelasnya.
Eddy menambahkan, sistem tersebut tetap mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Informasi yang tampil hanya inisial nama dan wilayah administratif, tanpa membuka data pribadi secara detail.
Masa konfirmasi dibuka hingga 31 Maret 2026. Apabila hingga batas waktu tersebut belum ada konfirmasi, maka akan dilakukan penertiban NIK yang bersifat sementara untuk layanan publik di lingkungan Pemkot Surabaya.





