Satpol PP Surabaya Intensifkan Patroli Ramadan 2026

Satpol PP Surabaya Intensifkan Patroli Ramadan 2026

SURABAYA, WartaTransparansi.com – Satpol PP Surabaya mengintensifkan pengawasan dan patroli selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan khusyuk, sekaligus menciptakan suasana Kota Pahlawan yang tertib dan kondusif.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan bahwa seluruh upaya tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri di Kota Surabaya.

“Sebagaimana diatur dalam surat edaran tersebut, kami di Satpol PP bersama perangkat daerah terkait seperti Dinas Pariwisata, serta didukung unsur TNI dan Polri, melakukan pemantauan secara terpadu,” ujar Zaini, Rabu (18/2/2026).

Ia menjelaskan, langkah awal yang dilakukan adalah memberikan imbauan kepada seluruh pelaku usaha, khususnya tempat hiburan malam dan sejenisnya, agar mematuhi ketentuan yang berlaku. Selain itu, patroli rutin digelar untuk menjaga kesucian Bulan Ramadan sekaligus memastikan aktivitas usaha tetap berjalan sesuai aturan.

“Kami mengingatkan agar tempat usaha, termasuk rumah makan, dapat menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa, serta tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan, seperti menjual minuman beralkohol selama Ramadan,” jelasnya.

Dalam ketentuan surat edaran tersebut, restoran, rumah makan, kafe, warung, dan hotel tetap diperbolehkan melayani buka puasa bersama atau makan di tempat, namun diimbau tidak beroperasi secara mencolok pada siang hari dengan memasang tirai penutup. Kegiatan bazar Ramadan dan pasar malam wajib mengantongi izin dari Forkopimcam, sementara kegiatan sahur bersama atau sahur on the road harus diberitahukan kepada aparat keamanan.

Selama Ramadan hingga malam Hari Raya Idul Fitri, sejumlah jenis usaha seperti diskotik, kelab malam, karaoke, spa, pub, rumah musik, serta panti pijat diwajibkan tutup, kecuali layanan pijat kesehatan tertentu. Bioskop juga dilarang memutar film pada waktu maghrib hingga selesai salat Isya dan tarawih. Selain itu, pelaku usaha dilarang memajang atau menjual minuman beralkohol, serta masyarakat dilarang membuat dan menyalakan petasan demi mencegah bahaya ledakan dan kebakaran.

Terkait kegiatan rumah biliar atau bola sodok, Zaini menegaskan bahwa usaha tersebut dilarang beroperasi selama Ramadan. Pengecualian hanya diberikan bagi rumah biliar yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga, itupun harus terlebih dahulu memperoleh izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari KONI Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Surabaya.

Editor: Wetly