Opini  

Penguatan Kesadaran, Ilmu Pengetahuan, dan Ketrampilan dalam Membangun Jati Diri Wartawan

Penguatan Kesadaran, Ilmu Pengetahuan, dan Ketrampilan dalam Membangun Jati Diri Wartawan
Djoko Tetuko

Oleh : Djoko Tetuko

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), orientasi adalah peninjauan untuk
menentukan sikap yang tepat dan benar. Pengertian lain yaitu pandangan yang mendasari pikiran, perhatian, dan kecenderungan. (23 Mei 2022).

Orientasi Kewartawanan adalah peninjauan untuk menentukan sikap yang tepat dan benar dalam menentukan sikap sebagai wartawan. Atau dalam pengertian lain yaitu pandangan yang mendasari pikiran, perhatian, dan kecenderungan, dalam menentukan kelanjutan dalam berkarier atau berprofesi sebagai wartawan.

Kewartawanan dibangun dengan tugas utama sebagai wartawan dalam membangun jati
dirinya, sekurang-kurangnya membekal dengan KESADARAN (SADAR) memahami, mengerti dan mempelajari kebutuhan sebagai profesi wartawan. Dengan kata lain, memahami Undang Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Perilaku Wartawan. Juga memahami, mengerti dan mempelajari undang undang lain atau peraturan perundangan lain yang sangat berkaitan dengan kinerja sebagai wartawan serta perusahaan pers nasional.

Menguatkan kinerja sebagai profesi wartawan dengan membekali ILMU PENGETAHUAN
(PENGETAHUAN) berkaitan dengan bidang atau rubrikasi yang ditekuni, sehingga WAJIB
HUKUMNYA memahami, mengerti, dan mempelajari semua peraturan peundangan
undangan dan berbagai referensi yang menjadi kebutuhan dalam kinerja sehari-hari.

Membuat karya jurnalistik sebagai produk dari media pers, yang membedakan tulisan atau penulisan atau informasi yang ditulis masyarakat (bukan wartawan/nitizen), maka
KETRAMPILAN dalam menulis sebagai syarat utama utama KARYA JURNALSTIK menjadi
KEWAJIBAN bagi seorang dengan profesi sebagai wartawan.

BAGAIMANA TUGAS DAN KEWENANGAN SEBAGAI REDAKTUR, KOORDINATOR LIPUTAN, DAN KOORDINATOR REDAKTUR

Sebagai redaktur, koordinator liputan, dan koordinator redaktur, maka dalam menjalankan tugas dan keweanangan sebagaimana amanat di atas. Seorang redaktur WAJIB menguasai, memahami, mengerti dan mempelajari serta terus meningkatkan dan mempertajam KESADARAN (SADAR). ILMU PENGETAHUAN (PENGETAHUAN), dan KETRAMPILAN di atas kemampuan wartawan di halaman atau rubrikasi yang dipimpin. Sehingga penguasaan terhadap seluruh materi berita sebagai karya jurnalistik dipahami dan dikuasai, sekaligus ditetapkan sebagai produk karya jurnalistik yang memenuhi syarat atau layak siar dengan berbagai pertimbangan.

Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai koordinator liputan, maka WAJIB
melakukan komunikasi secara intens (secara aktif) sesuai priodesasi deadline penerbitan
atau publikasi media pers di mana, dia bertanggung jawab melakukan koorinasi liputan
sesuai dengan tugas, pokok, dan kewenangan (TUPOKE). Seorang koordinator liputan lebih fokus pada penguaran liputan seluruh halaman yang menjadi tanggung jawabnya. Tentu saja KESADARAN (SADAR). ILMU PENGETAHUAN (PENGETAHUAN), dan KETRAMPILAN, sekurang-kurangnya sama dengan redaktur.

TUPOKE koordinator redaktur atau koordinator sejumlah halaman atau rubrikasi, maka
selain WAJIB membekali diri dengan penguatan KESADARAN (SADAR). ILMU PENGETAHUAN (PENGETAHUAN), dan KETRAMPILAN, maka kemampuan dalam menyusun rencana konten dengan secara rutin melakukan pemeringkatan berita sangat dibutuhkan. Sehingga selalu komunikasi dan bekerja sama dengan koordinator liputan dan redsktur, dalam memantau perkembangan berita sampai deadline.

TUPOKE REDAKTUR, KOORDINATOR LIPUTAN, DAN KOORDINATOR REDAKTUR dalam kinerja sehari-hari WAJIB diperkuat dengan daftar jejaring sesuai dengan kebutuhan halaman dan rubrikasi. Juga selalu melakukan koorinasi dengan wartawan untuk mengecek perkembangan narasumber yang kompeten sesuai dengan tingkatan dan kebutuhan media.

BAGAIMANA TUPOKE REDAKTUR PELAKSANA, WAKIL PEMIMPIN REDAKSI DAN PIMPINAN REDAKSI

Undang Undang Pers memang tidak secara langsung menyebutkan Redaktur Pelaksana,
Wakil Pemimpin Redaksi, dan Pemimpin Redaksi, tetapi secara tidak langsung beban dan
tanggung jawabnya sebagai penanggung jawab media pers. Sehingga penanggung jawab media pers bekerja sesuai dengan kemampuan bekerja Redpel, Wapempred, dan Pemred.