Dalam menjalanakan TUPOKE sebagai redaktur pelaksana, wakil pemimpin redaksi hingga
peminpin redaksi. Maka WAJIB menguasai, memahami, mengerti dan memelajari serta
mengetahui perkembangan wartawan, redaktur, koorlip, koored, redpel, wapemred, dan
pemred. Tentu saja dalam memperkuat dan membangun dengan pondasi kesadaran,
keilmuan, dan ketrampilan tentang kewartawanan lebih kuat dan bermarftabat. Juga
bijaksana dalam menentukan sikap media. Dan, Penguatan dari keilmuan kewartawan, maka mutlak membutuhkan ilmu pengetahuan.
Karena sebagai profesi wartawan untuk membuahkan karya jurnalistik, maka dibutuhkan
keahlian untuk menulis berita. Ketrampilan menulis berita.
Sebagai seorang wartawan dibutuhkan kemampuan dan kompetensi untuk wawancara
(wawancara dalam konferensi pers, tanya jawab, wawancara cegat, dan wawancara tatap
muka langsung –“face to face”—.
Proses melakukan wawancara dengan baik dan narasumber benar-benar kompeten, maka dibutuhkan kemampuan menggabungkan KESADARAN dan PENGATHUAN dengan memilih narasumber yang sudah terdaftar dalam JEJARING NARASUMBER MEDIA.
Menjaga produk media pers tidak melanggatan Undang Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik,
Kode Perilaku Wartawan, Peraturan Perundang undangan lain yang terkait. Karena karya
jurnalistik WAJIB menjaga martabat amanat. Menjaga marwah para pekerja perusahaan
pers nasional dengan menulis secara sungguh-sungguh tanpa niat sedikit pun melakukan
kesalahan.
Orientasi Keorganisasian
Orientasi Keorganisasian adalah peninjauan untuk menentukan sikap yang tepat dan benar.
Dalam menentukan sikap sebagai wartawan pada organisasi yang sesuai dengan hati nurani serta mampu mendukung peningkatan kualitas profesi. Atau dalam pengertian lain yaitu pandangan yang mendasari pikiran, perhatian, dan
kecenderungan, dalam menentukan kelanjutan dalam berkarier atau berprofesi. Apakah
organisasi pilihan sudah sesuai atau harus pindah ke organisasi lain.
Organisasi Kewartawanan bernama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) adalah kumpulan wartawan yang menyatakan sebagai pekerja profesi bergabung dalam satu wadah dengan diikat peraturan organisasi dan kode etik dan kode perilaku profesi. Yaitu Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).
Berorganisasi juga harus sadar dengan mempelajari paraturan organisasi sebagaimana
diatur dalam PD PRT, apa syarat menjadi anggota, apa syarat menjadi pengurus, apa syarat menjadi ketua dan pimpinan organisasi. Apa saja yang dilarang dan apa saja pelanggaran dalam organisasi?.
Kasadaran saja tidak cukup. Dibutuhkan ilmu pengetahuan dalam berorganisasi dan
ketrampilan dalam memenej organisasi. Kemudian dalam berorganisasi itu memahami,
mengetahui, mempelajari dan mengambil sikap untuk menjaga marwah diri dari apa saja
yang berpotensi melanggar PD PRT, KEJ dan KPW.
Berorganisasi profesi juga harus sadar bahwa kode etik profesi, baik berkaitan dengan
pekerjaan (wartawan) maupun perilaku sebagai wartawan dalam lingkup sebagai wartawan maupun sebagai warga negara pada umumnya.
Kesadaran sebagai Wartawan
1. Merancang atau merencanakan berita.
2. Sekurang-kurangnya 3-7 berita secara normal.
3. Menentukan sudut pandang (angel berita).
4. Memilih narasumber utama terpercaya dan kompeten untuk mewujudkan sebagai
berita yang berimbang dan independen.
5. Menyampikan pada RAPAT dengan REDAKTUR.
6. Merancang daftar pertanyaan dan menyiapkan pertanyaan umpan balik dari
narasumber.
7. Memahami berbagai model dan tehnik wawancara guna menggali informasi lebih
berkulitas.
8. SADAR & JUJUR membantu menentukan peringkat atau ranking berita sesuai
dengan tenget deadline.
9. Menentukan isi atau konten utama berita dengan judul terpecaya.
10. Melengkapi narasumber pendukung sebagai penguatan karya jurnalistik bermakna
dan berbobot serta menjaga keseimbangan.
11. Menulis berita atau karya jurnalitik sesuai dengan visi dan misi atau maskdu dan
tujuan media tempat bekerja.
12. Senantiasa mengkontrol atau meneliti karya jurnalistik sebelum disetorkan untuk
dipublikasikan.
13. Memberi penguatan bahwa berita-berita itu mempunyai nilai sangat baik dan
memenuhi syarat, layak siar, dibutuhkan masyarakat, menjadi persaingan media lain,
informasi sangat ditunggu publik, sangat diminati pasar.
14. Memberikan arahan dan alasan singkat untuk rubrik atau halaman berapa yang
sesuai dan kemungkinan pengembangan dari berita itu.
15. Melakukan Analissa Evaluasi (Anev) pada berita yang sudah dinyatakan layak siar.
16. Melakukan Monitoring Evaluasi (Monev) berita yang sudah diaiarkan dan bersaing
dengan media pers lain.
17. Menyiapkan langkah-langkah kelanjutan berita menarik dan membuat isu baru dari
berita atau informasi yang sedang berkembang di masyarakat.
Sebagai Redaktur, Koordinator Liputan dan Koordinator Redaktur
1. Dalam setiap 4-6 jam sekali sekurang kurangnya, melakukan identifikasi dari
rencana berita dengan memberi penguatan narasumber atau kompilasi (kumpulan
yang tersusun secara teratur tentang tulisan atau karya jurnalistik)
2. Menentukan dan memeta dari identifikasi berita sesuai dengan rubrik atau
halaman dengan mempertimbangkan nilai berita, layak siar, kompetitif,
kecenderungan publik, kecenderungan media lain, kekuatan pasar atau pembaca,
informasi kebutuhan masyarakat.
3. Merencanakan jenis karya jurnalistik sesuai dengan rubrik dan potensi halaman
(laporan utama, laporan khusus bersambung, investigasi, future, opini, tajuk,
tulisan bersambung dll).
4. Meneliti dan mengoreksi “keamanan” materi dari aspek hukum, UU Pers, KEJ dan
KPW.
5. Mempertimbangkan kemungkinan kemungkinan ada perlawanan, baik fisik maupun
materi informasi pokok.
6. Menentukan target setiap karya jurnalistik dengan dukungan redaktur dan
wartawan.
7. Menentukan jadwal siar (publikasi di media).
8. Menentukan langkah tindaklanjut.
9. Menyiapkan setiap model karya jurnalistik dengan manajemen perencanaan
sekurang-kurangnya 5W + 1H dengan pengembangan lebih kuat.
10. Menyiapkan plane atau rencana lain, jika ada perubahan di tengah jalan.
11. Memastikan Rubrikasi dengan ranking berita dan penataan atau Lay Out.
12. Memberi penguatan pada Rubrikasi sudah sesuai dengan maksud dan tujuan media.
13. Melakukan analisis evaluasi (Anev) dan kemungkinan pengembangan untuk
penguatan.
14. Melakukan beberapa perubahan jika diperlukan.
15. Selalu memberikan apresiasi sebagai sikap profesional.
Sebagai Koordinator Liputan hingga Pemimpin Redaksi
1. Merancang seluruh isi atau konten media setiap saat (sesuai jam perubahan)
2. Memberi penilaian berita di halaman utama.
3. Memberi penilaian berita di seluruh halaman, dan jenis atau model karya
jurnalistik khusus.
4. Memberi penilaian berita khusus yang ditunggu publik.
5. Mengarahkan Berbagai liputan sebagai penguatan kualitas media; seperti
investigasi, indeph, future, tajuk, opini (ditentukan materinya), opini umum.
6. Mengingatkan dan memberikan masukan mengenai kesesuaian dengan hukum,
UU Pers, UU Terkait media pemberitaan pers, KEJ dan KPW.
7. Menyiapkan kemungkinan ada perlawanan dari narasumber dan pihak lain.
8. Memastikan seluruh materi informasi karya jurnalistik sudah aman dari berbagai
aspek.
9. Menyetujui dan mendukung tertib administrasi menejemen perencanaan semua
model atau karya jurnalistik bersifat khusus.
10. Menyetujui dan mengoreksi biaya atau rencana biaya dari sejumlah perencanaan.
11. Melakukan komunikasi dengan bagian periklanan untuk tujuan atau fungsi BiSNIS.
12. Menunjuk petugas redaktur dan penulis khusus pada karya jurnalitik tertentu.
Misal, tajuk, laporan utama dll.
13. Melakukan analisis evaluasi (Anev) dan monitoring evaluasi (Monev).
14. Melakukan SWOT Analisis secara rutin menyesuaikan dengan pengembangan
perusahaan pers.
15. Menentukan tindaklanjut media dalam hal kebijakan secara menyeluruh.
16. Memberikan penghragaan atau reward, juga peringatan dan sanksi dan/atau
punishment.
17. Terbuka atau transparan dalam menyampaikan Anev maupun Monev. (*)