Menurutnya, setelah terbitnya PP No 5 Tahun 2021, izin penjualan mihol dikeluarkan oleh provinsi. Maka dari itu, ia menyatakan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan berkoordinasi intens dengan provinsi terkait tempat-tempat yang menyediakan mihol.
“Kami sudah berkoordinasi dan menyampaikan tempat-tempat yang ada miholnya. Selain itu tidak boleh, karena memang aturannya begitu,” katanya.
Pengawasan peredaran mihol, tak hanya dilakukan pemkot kepada tempat-tempat seperti rekreasi hiburan umum (RHU). Bahkan, warung-warung skala kecil tak luput dari pengawasan dan penindakan. “Di Permendag-nya sudah jelas, Perda Jatim juga jelas. Yang pasti, yang jual minuman beralkohol adalah yang berizin,” tandasnya.
Ia kembali menegaskan, bahwa pemkot akan memfokuskan dan meningkatkan lagi pengawasan di lapangan terhadap peredaran mihol. Meski demikian, upaya yang dilakukan pemerintah itu diakuinya tidak akan bisa sempurna tanpa adanya keterlibatan dari masyarakat.
“Kalau warga masyarakat membiarkan ada minuman keras di lingkungannya, terus mau jadi apa? Makanya ini waktunya kita gotong-royong dan mencintai lingkungan kita. Kalau ada yang seperti itu laporkan. Kita juga pasti koordinasi dengan kepolisian,” tegasnya. (*)