Selain itu, dilakukan vaksinasi bagi hewan ternak, isolasi dan pengobatan secara intensif untuk hewan ternak sakit. Terakhir, pemotongan hewan ternak wajib dilakukan di Rumah Potong Hewam (RPH). Langkah itu dilakukan untuk memudahkan pemantauan kondisi hewan yang akan disembelih.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kediri DKPP Tutik Purwaningsih, menyampaikan, dari data jumlah kasus PMK per 26 Mei bertambah mencapai 174 kasus. Jumlah kasus PMK, satu kasus hewan ternak setelah dilakukan pengobatan secara intensif dinyatakan sembuh.
Adapun wilayah temuan kasus yang sebelumnya tercatat di Kecamatan Kandangan, Kepung, Puncu, Kayen Kidul, Ngadiluwih, Kandat, Ngasem dan bertambah Kecamatan Grogol. Setelah dilakukan penelusuran, kasus di Kecamatan Grogol diketahui sapi diambil dari Kecamatan Ngadiluwih waktu pasaran hewan.
“Ini memang semakin memperkuat kita bahwa di pasar itu potensinya (penyebaran) besar,” pungkasnya. (abi)