Selain itu juga ia menyebutkan bahwa setiap perusahaan industri baik luar atau dalam kawasan industri wajib menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala melalui SIINas.
” Semoga setelah Bimtek SIINas ini pelaku industri bisa memenuhi kewajibannya untuk melaporkan kegiatan industri secara berkala melalui SIINas sehingga tersedia data informasi industri yang lengkap, akurat dan terbaru,” harapnya.
Terpisah, Kabid Perindustrian Disperindagin Kota Kediri, Lilin Nuryani, menjelaskan, pihaknya menyelengarakan kegiatan selama Dua hari dengan diikuti oleh puluhan peserta dan mendatangkan narasumber yang berkompeten dalam bidangnya yakni dari perwakilan DPMPTSP Kota Kediri dan Disperindag Provinsi Jawa Timur yakni terkait bimtek SIINas, akun tersebut yang membuat dari, Kementrian Perindustrian Perdagangan.
” Rata rata UKM di Kota Kediri, belum mempunyai akun SIINas padahal sesuai regulasi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian setiap industri harus melaporkan kegiatan usahanya secara berkala lewat akun tersebut,” paparnya.
“Setiap hari 15 orang, jadi kita laksanakan selama 2 hari jadi pesertanya 30 orang, 20 orang diantaranya sudah punya akun SIINas, tapi mereka kadang-kadang masih kesulitan dalam hal mengoperasikan dan banyak pilihan menu dalam akun tersebut. Makanya kita datangkan dari Dinas Disperindagin untuk menjelaskan kepada peserta secara langsung,” urainya.
Kegiatan, bimtek SIINas oleh Disperindagin akan dilakukan kembali pada kesempatan berikutnya, karena di Kota Kediri sendiri tercatat sekitar 1700 pelaku UMKM, mengingat pelatihan ini harus bisa maksimal pesan dan informasi yang diberikan oleh kedua narasumber maka digelar secara terbatas untuk pelaksanaan kali ini.
” Kita laksanakan secara bertahap, selain jadwal kegiatan dari Dinas Disperindag Provinsi Jatim juga padat, maka kita ikutkan sebanyak 30 peserta. Mungkin di Tahun mendatang akan kita selenggarakan lagi, ” tutupnya. (abi).