MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari bersama tim dari KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) dan Kantor Kejaksaan Negeri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa lokasi tempat penjualan di Pasar Tanjunganyar Kota Mojokerto. Upaya ini untuk menyisir adanya penjualan rokok tanpa pita maupun rokok tanpa cukai ilegal, Rabu, (27/10/2021).
Pantauan di Pasar Tanjung, sidak dibagi menjadi dua tim. Untuk tim pertama dipimpin langsung oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Sidoarjo, Pancoro Agung dan Kepala Kejaksaan Negeri Agustinus Herimulyanto.
Sedangkan untuk tim kedua, dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ruby Hartoyo. Adapun lokasi sidak kali ini, berpusat pada Pasar Tanjung Anyar yang merupakan sentra perdagangan di Kota Mojokerto. Ada sedikitnya lima lokasi toko kelontong yang dikunjungi oleh Wali Kota.
Menurut Ning Ita, meski hasilnya baik dari tim pertama maupun tim kedua, tidak ditemukannya peredaran maupun penjualan rokok tanpa cukai dan rokok tanpa pita ilegal di pasar tradisional.
Pihaknya menyempatkan memberikan sosialisasi bagi pedagang/agen rokok bahkan pengguna rokok yang dijumpai dipasar, untuk tidak terlibat menjual rokok tanpa ccuka atau dengan cukai illegal
“Untuk bapak-bapak dan mas-mas yang merokok, tolong hindari membeli rokok tanpa cukai atau dengan cukai illegal,” pinta Ning Ita pada pengguna rokok di pasar.
Ning Ita Bersama KPPBC & Kejaksaan Sidak Rokok Ilegal Di Pasar Tanjung
