Ning Ita Bersama KPPBC & Kejaksaan Sidak Rokok Ilegal Di Pasar Tanjung

Ning Ita Bersama KPPBC & Kejaksaan Sidak Rokok Ilegal Di Pasar Tanjung
Foto: Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari bersama tim KPPBC dan Kejaksaan Negeri melakukan inspeksi mendadak (sidak) rokok illegal di Pasar Tanjunganyar Kota Mojokerto, Rabu, (27/10/2021).

Dijelaskan, bahwa PasarTanjung Anyar ini adalah pasar induk yang menampung lebih dari 2.500 pedagang. Tentu ini potensi terbesar, termasuk untuk penjualan dan perdagangan rokok..
Dari hasil sidak tersebut, Ning Ita, tidak ditemukan peredaran rokok ilegal. “Alhamdulillah dari beberapa toko yang menjual ratusan merek rokok, luar biasa variannya banyak sekali, sejauh ini semua berpita cukai legal,”jelas Ning Ita.
Meski demikian Ning Ita menyebut hasil itu dapat dijadikan indikator tidak adanya peredaran rokok ilegal. Sebab biasanya peredaran rokok ilegal tidak melalui Pasar resmi seperti di Pasar Tanjunganyar ini.
“Tentu ini tidak bisa dijadikan indikator, karena ini pasar resmi ya, justru kita cari ke area lain yang memungkinkan, jadi selama di pasar yang resmi ini semuanya masih legal,” pungkasnya.
Secara terpisah, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Pancoro Agung meminta kepada pemerintah daerah untuk memperketat dan terus mewaspadai peredaran rokok cukai ilegal dari berbagai penjuru. Sebab, baru-baru ini telah ditemukannya peredarannya melalui online.
Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Pancoro Agung mengatakan, ada empat ciri rokok ilegal yang harus diwaspadai oleh masyarakat. Sebab, jika diketahui menjual, menguasai, memproduksi maka akan dikenakan tindak pidana.( *)