Kunker dari Luar Surabaya Wajib Bawa Hasil Tes Swab PCR

Kunker dari Luar Surabaya Wajib Bawa Hasil Tes Swab PCR

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terus berusaha memotong mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pahlawan. Terbaru, ia mengeluarkan Surat Edaran (SE) antisipasi penyebaran Covid-19 dalam rangka pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja (Kunker) dari luar Kota Surabaya.

Surat edaran bernomor 443/5741/436.8.4/2021, sudah ditekan Wali Kota pada 2 Juni 2021. Peraturan tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah Kota Surabaya.

Isi SE menyebutkan, bahwa dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya, serta dalam rangka menjamin penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja dari luar Kota Surabaya.

SE itu juga mengacu pada Perda Surabaya no. 2/2014, tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Perda 2/2020.

Juga memperhatikan Perwali no. 67/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan, sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Perwali 10/2021.

“Maka, disampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja dari luar Kota Surabaya, diimbau untuk memperhatikan beberapa hal,” kata Wali Kota dalam Surat Edarannya.

Pertama, diimbau untuk memberitahukan kepada pihak-pihak yang akan melaksanakan kunjungan kerja ke Kota Surabaya untuk menyampaikan hasil swab test PCR dengan hasil tes negatif.