Lewat Surat Edaran itu, Menteri PANRB Syafruddin juga meminta kepada para pejabat yang dituju untuk meningkatkan internalisasi kepada seluruh anggota organisasi agar mempunyai pemahaman yang memadai terkait gratifikasi.
Selain itu, Menteri PANRB meminta kepada para pejabat tersebut untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) pengelola UPG terkait gratifikasi sehingga SDM pengelola UPG mempunyai pemahaman yang memadai terkait pengendalian gratifikasi.
“Mendorong seluruh pejabat dan pegawai untuk tertib menyampaikan laporan penerimaan dan penolakan gratifikasi melalui UPG kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara berkala,” bunyi poin ke-5 SE Menteri PANRB itu.
Menteri PANRB juga meminta kepada para pejabat tersebut untuk menunjukkan keteladanan bagi pegawai di lingkungan instansi dengan melaporkan penerimaan gratifikasi apabila terdapat unsur/kriteria gratifikasi pada saat menyelenggarakan pesta pernikahan, baik pernikahan sendiri maupun pernikahan anggota keluarga, serta hajatan atau perayaan besar hari keagamaan kepada UPG di internal instansi. (wt)