JAKARTA – Menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) 54/2018 tentang Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), dan untuk mendorong efektivitas implementasi pengendalian gratifikasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta seluruh kementerian dan lembaga (K/L), Pemprov, Pemkot/Kab untuk membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Permintaan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 04 Tahun 2019 tentang Percepatan Pengendalian Gratifikasi di Instansi Pemerintah.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Syafruddin pada 18 September 2019 itu ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala BIN, Kapolri, Jaksa Agung RI, Panglima TNI, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga NonStruktural, para Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, para Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.
“Membentuk UPG di internal instansi pemerintah untuk melakukan fungsi pengendalian gratifikasi dan meneruskan fungsi UPG kepada seluruh satuan kerja vertikal mandiri terkecil instansi pemerintah,” bunyi poin (1) SE Menteri PANRB itu.
Dalam melaksanakan pengendalian gratifikasi, Menteri PANRB menegaskan bahwa UPG menerapkan prinsip-prinsip :a. Transparani; b.Akuntabilitas; c. Kepastian Hukum; d. Kemanfaatan demi kepentingan umum; e. independendi; dan f. perlindungan bagi pelapor.