Saat diinterogasi RU mengaku, telah melakukan transaksi dengan salah satu pelanggan. Tetapi belum sempat bertemu” imbuh AKP Kamsudi
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp 400 ribu, satu buah handphone merek Vivo, satu buah handphone merek Xiaomi milik RU dan milik gadis yang dijual. Petugas juga mengamankan satu pak alat kontrasepsi dari
Di dalam HP juga berisi percakapan transaksi antara pelaku dengan pelanggannya. Pelaku menawarkan jasa kencan gadis ingusannya melalui pesan WhatsApp ”
Sekedar diketahui, gadis yang dijual pelaku baru lulus SMP. Pelaku mengaku, nekat menjalankan bisnis esek esek itu, lantaran terbentur faktor ekonomi.
Sementara, akibat perbuatanya, pelaku RU terancam pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.(bud)