SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Kurtubi, terdakwa dalam kasus pemerkosaan terhadap DA, Ladies Companion (LC) rumah karoke, mengajukan pembelaan melalui pengacaranya Yolanda. Hal itu setelah jaksa Suparlan menuntut oknum anggota Satpol PP Kota Surabaya itu selama 1 tahun 3 bulan penjara.
Dalam pembelaannya, Yolanda menyampaikan yang pada intinya memohon kepada majelis hakim yang diketuai Suswanti untuk memberikan hukuman kepada Kurtubi. “Kami selaku penasihat hukum terdakwa Kurtubi memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa Kurtubi,” tutur Yolanda saat ditemui usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/08/2022).
Pengacara dari LBH Legundi itu menambahkan dasar pembelaannya lantaran terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan menyesali perbuatannya. “Selain itu, terdakwa dalam pengaruh alkohol serta belum pernah dihukum sebelumnya,” ucapnya.
Terpisah, Jaksa Suparlan ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa terdakwa Kurtubi terbukti bersalah melanggar pasal 286 KUHP. “Terdakwa Kurtubi terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang bersetubuh dengan perempuan yang bukan isterinya, sedang diketahuinya, bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya,” kata Suparlan.