Gresik  

Tak Terbukti Korupsi Sekda Gresik Bebas Dari Tuntutan Jaksa

Tak Terbukti Korupsi Sekda Gresik Bebas Dari Tuntutan Jaksa
Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya

GRESIK (WartaTransparansi.com) – Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam kasus korupsi BPPKAD Gresik.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, di Jalan By Pass Bandara Juanda Sidoarjo, Senin 30 Maret 2020 menjatuhkan vonis bebas ke Sekda Gresik , Andhy Hendro Wijaya

Pasalnya selama jalannya proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik tidak bisa membuktikan dakwaan terhadap terdakwa Andhy Hendro Wijaya di kasus korupsi di BPPKAD Gresik.

Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pemotongan jasa insentif di BPPKAD Kabupaten Gresik. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU, mengembalikan nama baik terdakwa didepan hukum, dan mencabut terdakwa dari tahanan kota, ”kata Ketua Majelis Hakim Tipikor I Wayan Sosiawan dalam bacaan amar putusannya.

Pada amar putusan, majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan JPU yang mendakwa terdakwa dengan pasal 12 huruf (e) dan pasal 12 huruf (f) UU Tindak kejahatan korupsi. Pertimbangan, uang yang ditarik oleh pengadilan Mukhtar dari seluruh pegawai BPPKAD di perkara ini bukan uang hasil korupsi atau potongan.

Hal yang dianggap sah, halal dan tidak ada yang paksaan saat diambil oleh saksi M. Mukhtar (terdakwa terpisah yang dokumennya disetujui di MA), dan sudah berjalan sejak BPPKAD dipimpin Yetty Sri Suparyati pada tahun 2010.

Hanya saja cara pemotongan-nya berbeda, saat kepala Badan dijabat terdakwa uang hasil insentif yang diperoleh oleh pegawai BPPKAD per triwulan sekali lagi masuk dulu ke rekening masing-masing pegawai.