Gresik  

Tak Terbukti Korupsi Sekda Gresik Bebas Dari Tuntutan Jaksa

Tak Terbukti Korupsi Sekda Gresik Bebas Dari Tuntutan Jaksa
Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya

Selanjutnya uang ini disusun dikuasai oleh pagawai direkening masing-masing baru dilakukan penyisihan dan tidak ada paksaan,” terang Hakim Anggota Kusdarwanto membacakan amar putusan.

Lebih lanjut diuraikan, tindak penyisihan uang hasil insentif yang digunakan untuk kepentingan bersama dilakukan setelah dikuasai oleh pegawai. Setelah ditransfer direkrut masing-masing, kompilasi uang itu disisihkan maka status uang itu dianggap sah dan bukan uang potongan yang dakwakan jaksa.

Terkait penggunaan uang untuk internal juga sebagian besar untuk eksternal, kami mengganggap itu bukan tindak pidana, karena uang yang disisihkan adalah sah dan sudah disetujui pada pemilihan M. Mukhtar untuk mengelola,” katanya.

Tidak hanya itu, Majelis hakim juga menilai Jaksa tidak bisa membuktikan terdakwa ikut menikmati uang hasil penyisihan insentif tersebut.

Uang sisa penyisihan insentif oleh Mukhtar diberikan pada peserta Lilis sebagai Asisten pribadi terdakwa dan diperintahkan oleh terdakwa disiapkan dibrangkas. Uang tersebut habis untuk kepentingan kantor operasional dan ada laporan rincian. Terdakwa tidak terbukti menikmati titip uang dari saksi Muhtar, ”jelasnya.

Menanggapi vonis bebas itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik akan melaporkan hasil sebelumnya untuk memimpin untuk menentukan langkah-langkah meminta kasasi.

Pertimbangan dalam putusan ini akan kami temui saat mempersiapkan langkah-langkah dalam meminta memori kasasi,” pungkasnya.(rin)