Blitar  

Bongkar Dugaan Mafia Tanah Perkebunan, Revolutionary Law Firm Dampingi LPK-RI Lapor ke Polres Blitar

Bongkar Dugaan Mafia Tanah Perkebunan, Revolutionary Law Firm Dampingi LPK-RI Lapor ke Polres Blitar
Mohammad Trijanto saat mendampingi LPK-RI ke Polres Blitar

BLITAR (Wartatransparansi.com) – Upaya pengungkapan dugaan mafia tanah di Kabupaten Blitar kembali memasuki babak baru. Pendiri sekaligus pemilik Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto, S.H., M.M., M.H., pada Kamis (20/11/2025) resmi mendampingi Lembaga Pengawas Kinerja Republik Indonesia (LPK-RI) memenuhi panggilan penyidik Polres Blitar.

Langkah ini merupakan bagian dari tindak lanjut laporan LPK-RI terkait dugaan praktik ilegal yang terjadi di kawasan Perkebunan Rotorejo-Kruwok

Kecamatan Gandusari yang diduga menjadi titik rawan sengketa tanah sejak beberapa tahun terakhir.

Belasan anggota LPK-RI turut hadir dalam rombongan tersebut sebagai bentuk dukungan moral dan pengawalan terhadap Ketua LPK-RI Kabupaten Blitar, Mohammad Iskandar. Rombongan diterima oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Blitar yang menangani proses klarifikasi awal.

Dalam keterangannya, Mohammad Trijanto menjelaskan bahwa kehadirannya bukan hanya sebagai pendamping hukum, tetapi juga untuk memastikan bahwa laporan yang sebelumnya sudah disampaikan ke Polda Jawa Timur mendapat perhatian serius di tingkat kepolisian daerah.

“Hari ini kami hadir memberikan klarifikasi atas laporan terkait dugaan mafia tanah di area perkebunan Rotorejo-Kruwok. Laporan ini sudah kami sampaikan ke Polda Jatim, dan kami berharap Polres Blitar dapat segera menindaklanjutinya sesuai prosedur penegakan hukum,” tegas Trijanto.

Ia juga menyoroti bahwa Polres Blitar bukan institusi baru dalam penanganan sengketa pertanahan. Bahkan, menurutnya, kepolisian daerah ini memiliki rekam jejak menyelesaikan kasus pertanahan di berbagai tempat dan mendukung kerja Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam menata ulang konflik agraria.

“Polres Blitar punya catatan baik dalam menyelesaikan konflik pertanahan. Karena itu kami percaya bahwa kasus ini bisa ditangani secara profesional dan berkeadilan,” tambah Trijanto.

Sementara itu, Ketua LPK-RI Kabupaten Blitar, Mohammad Iskandar, mengungkapkan bahwa dugaan mafia tanah yang dilaporkan melibatkan lahan seluas kurang lebih 150 hektare di wilayah perkebunan Rotorejo-Kruwok. Laporan tersebut menyebut adanya indikasi penggelapan pajak, manipulasi administrasi, sampai penyalahgunaan aturan terkait penguasaan lahan.