Madiun  

Retribusi Ganda di Samsat Kabupaten Madiun Dikeluhkan Warga

Retribusi Ganda di Samsat Kabupaten Madiun Dikeluhkan Warga

MADIUN, Wartataransparansi.com – Administratur Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap  (Samsat) Kabupaten Madiun Susanto menyampaikan pengenaan  parkir di lingkungan Samsat memiliki dasar hukum, peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jadi pengenaan parkir itu sudah sesuai dengan peraturan.

Parkir berlangganan merupakan kerja sama yang termuat dalam bentuk perjanjian antara pemkab/pemkot, pemprov, dan polres setempat, tentang fasilitasi pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum di Kab/kota, terhadap kendaraan bermotor yang terdaftar di Samsat. Dipungut berbarengan saat pembayaran pajak kendaraan  bermotor.

“Penyetoran retribusi parkir dilaksanakan setiap hari kerja ke rekening Dishub,” ujar Susanto menjawab wartataransparansi.com seputar retribusi ganda, Senin (29/12/2025)

Lebih lanjut Susanto menjelaskan  tugas kami melakukan sosialisasi dan edukasi pemahaman masyarakat akan kebijakan pemprov/pemkab/kota. Tentang bagian jalan mana yang dibebaskan karena telah dipungut parkir berlangganan, itu menjadi ranahnya pemkab/kota.

Hasil pabtauan media ini dilapangan, pemerintah setempat memberlakukan parkir berlangganan. Namun setiap pengunjung masih di pungut lagi jasa parkir oleh juru parkir (jukir). Ini yang dikeluhkan masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor terhadap parkir di area Kantor Samsat Madiun. Kondisi ini sudah berjalan cukup lama. Sayangnya sampai saare ini belum ada respon. Bukan soal berapa nilainya tapi harusnya sudah gratis.

Dari aduan masyarakat, setiap pengunjung Samsat Madiun masih dikenakan biaya parkir  Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil. Sedang pada saat pembayaran pajak kendaraan tahunan, wajib pajak telah dibebani retribusi parkir berlangganan yang secara resmi tercantum dalam komponen pembayaran pajak.

Retribusi Ganda di Samsat Kabupaten Madiun Dikeluhkan Warga

“Kalau sudah bayar parkir berlangganan tiap tahun, kenapa masih harus bayar lagi saat parkir di Samsat? Ini kan sama saja bayar dua kali,” keluh warga yang parkir di area samsat saat dutemui. (*)

Penulis: Rudy Ardi