Blitar  

Bongkar Dugaan Mafia Tanah Perkebunan, Revolutionary Law Firm Dampingi LPK-RI Lapor ke Polres Blitar

Bongkar Dugaan Mafia Tanah Perkebunan, Revolutionary Law Firm Dampingi LPK-RI Lapor ke Polres Blitar
Mohammad Trijanto saat mendampingi LPK-RI ke Polres Blitar

“Kami melaporkan sekitar 20 orang yang diduga terlibat dalam jaringan mafia tanah di area perkebunan ini. Ada indikasi kuat penggelapan pajak, pelanggaran aturan, hingga dugaan penguasaan lahan secara tidak sah,” ujar Iskandar.

Ia menambahkan bahwa LPK-RI memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum karena masyarakat sekitar hingga kini merasa dirugikan, baik secara ekonomi maupun administratif.

Menurutnya, keberadaan mafia tanah tidak hanya merugikan negara dari aspek pajak, tetapi juga menghambat kepastian hukum bagi warga yang selama puluhan tahun bermukim serta bekerja di area sekitar.

“Harapan kami, Polres Blitar segera turun untuk menangani kasus ini. Warga sudah lama menunggu ada kepastian hukum. Praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan karena merugikan rakyat dan negara,” ujarnya.

Informasi yang berkembang di lapangan menyebut bahwa persoalan lahan di Kruwok–Rotorejo sudah berlarut-larut dan diduga melibatkan kepentingan sejumlah pihak. Karena itu, kehadiran LPK-RI dan Revolutionary Law Firm dinilai sebagai langkah penting dalam mendorong transparansi dan membongkar jaringan mafia tanah yang merugikan banyak pihak.

LPK-RI menegaskan siap mengawal kasus ini hingga ke tahap penyidikan dan penindakan. Revolutionary Law Firm melalui Mohammad Trijanto juga memastikan bahwa pendampingan hukum akan terus diberikan agar proses hukum tidak mandek dan tetap berada pada jalur yang objektif.

“Kami akan mengawal sampai tuntas. Mafia tanah adalah masalah serius, dan tidak boleh dibiarkan mencederai rasa keadilan masyarakat,” tutup Trijanto.

Dengan adanya langkah tegas ini, publik menaruh harapan besar agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan nyata. Apalagi kasus mafia tanah telah menjadi isu nasional yang berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat dan tata kelola agraria di Indonesia. (*)