BLITAR (Wartatransparansi.com) – Sudah kantongin ijin pertambangan, akan tetapi belum bisa beroperasi dengan penuh akibat blokade jalan oleh masyarakat. Hal ini terjadi di CV Barokah Sembilan Empat (BSE) perusahaan pertambangan pasir yang beroperasi di Kabupaten Blitar.
Pertambangan yang beroperasi di wilayah Menjagan Kalung, Desa Kutukan, Kecamatan Garum mengeluh akibat tidak bisa beroperasi dan terpaksa menghentikan aktifitas tambang pasirnya karena akses keluar masuknya di tutup oleh masyarakat.
Perwakilan CV BSE, Nanang kepada awak media mengatakan, padahal perusahaan sudah memiliki ijin resmi. Tindakan penutupan akses jalan keluar masuk tambang dilakukan oleh masyarakat namun di duga bukan dari masyarakat sekitar tambang tetapi dari luar wilayah tambang tersebut .
“Kita menyesalkan pihak pemerintah daerah yang tidak turun tangan akan dilema yang di alami oleh perusahaan. Kita ingin ada kepastian hukum akan usaha tambang nya yang sudah berijin dan legal ini,” jelasnya, Rabu (30/07/2025).
Perwakilan dari PT BSE ini juga menjelaskan bahwa perusahaannya telah mengantongi izin resmi eksplorasi dan operasional sejak tahun 2023. Setelah melalui proses panjang dan memenuhi seluruh persyaratan administratif.
“Kegiatan pertambangan pasir mulai dilakukan pada April 2025 di wilayah aliran Sungai Kaliputih, Dusun Menjagan kalung namun, baru dua bulan beroperasi, aktivitas perusahaan terhenti total lantaran akses keluar-masuk tambang ditutup sepihak oleh masyarakat,” terangnya.
“Kami ini resmi, semua pajak dan retribusi sudah kami bayar, bahkan untuk bisa mengeluarkan pasirpun harus punya Surat Tanda Pengambilan (STP). STP itu hanya bisa keluar kalau kami sudah menyetor deposit PAD ke bank daerah. Tapi sekarang usaha kami berhenti total. Akses jalan ditutup oleh warga dan saya menduga orang-orang tersebut bukan warga setempat,” paparnya.
Ia menjelaskan, kerugian akibat penghentian operasional sudah cukup besar. Selain kerugian finansial, perusahaan juga menghadapi tekanan dari para mitra usaha, buruh lokal yang kehilangan pekerjaan, hingga kewajiban pajak yang tetap harus dibayar meskipun tidak ada pemasukan.