Blitar  

Akibat Blokade Warga, Tambang Pasir Legal di Blitar Resah Tuntut Pemerintah Turun Tangan

Akibat Blokade Warga, Tambang Pasir Legal di Blitar Resah Tuntut Pemerintah Turun Tangan
Blokade tambang pasir

Pihaknya mempertanyakan peran Pemerintah Daerah yang hingga kini belum mengambil langkah nyata untuk mengamankan jalur distribusi tambang legal.

“Kami sebagai pihak pengusaha yang sudah memiliki izin resmi, legalitas juga sudah lengkap, menginginkan pemerintah daerah untuk hadir mengatasi permasalahan ini, sekaligus menjaga iklim investasi yang baik. Kami ingin pemerintah menjembatani, agar ada titik temu antara perusahaan dengan warga,” pintanya.

Sementara itu, Sub Bidang Pelayanan Bapenda Kabupaten Blitar, Imam Solichin, menyarankan seluruh stakeholder tambang bisa saling bersinergi. Dia juga menegaskan, bahwa Bapenda Kabupaten Blitar akan terus menggencarkan sosialiasi terkait sistem tata kelola tambang.

“Sebenarnya untuk pungutan portal, itu bukan ranah kami. Tapi karena ada kaitannya dengan pengelolaan pertambangan, harus adanya sinergitas dari lintas sektor. Mungkin dari tingkat desa hingga pemerintah daerah, sehingga pungutan tersebut tidak menjadi liar,” jelasnya.

Diketahui, Pemkab Blitar, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga telah memberlakukan pos pengawasan guna mengoptimalkan PAD lewat pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Dalam pelaksanaannya, semua truk yang mengangkut hasil tambang seperti pasir, pasir batu (sirtu), clay, bentonit, dan andesit wajib membawa surat tanda pengambilan (STP) saat melintasi pos pengawasan MBLB.

STP ini menjadi bukti bahwa material yang diangkut berasal dari lokasi tambang yang telah membayar pajak resmi ke daerah. (*)