Berdasarkan kontrak awal, revitalisasi Pasar Ngadiluwih seharusnya selesai pada 23 Desember 2025. Karena pekerjaan belum rampung, kontraktor diberi perpanjangan waktu tujuh hari hingga 30 Desember 2025. Namun, hingga batas waktu tersebut, proyek juga belum selesai sehingga kontraktor kembali mengajukan permohonan tambahan waktu selama 30 hari sampai 29 Januari 2026.
Selama masa tambahan waktu itu, kontraktor dikenakan denda harian sekitar Rp23 juta. Denda tersebut diberlakukan terhitung sejak 31 Desember 2025 sebagai konsekuensi keterlambatan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak.
Tutik menegaskan, percepatan penyelesaian proyek dilakukan agar manfaat revitalisasi Pasar Ngadiluwih segera dirasakan oleh pedagang dan masyarakat sekitar. “Sesuai arahan Mas Bupati (Hanindhito Himawan Pramana) Pasar Ngadiluwih tahun 2026 ini harus beroperasi. Untuk itu kami sebagai tim direksi terus mengevaluasi pekerjaan dan mendorong supaya ada percepatan pekerjaan,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa percepatan pekerjaan tidak boleh mengorbankan mutu bangunan. “Untuk ketepatan waktu (sebagaimana kontrak awal) sudah lewat, tapi (ketepatan) mutu dan kemanfaatan harus,” kata Tutik.
Pemkab Kediri memastikan monitoring dan evaluasi akan terus dilakukan hingga seluruh pekerjaan rampung dan Pasar Ngadiluwih siap beroperasi sesuai target tahun 2026.(*)





