KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Pemerintah Kabupaten Kediri mengenakan denda harian sekitar Rp23 juta kepada kontraktor proyek revitalisasi Pasar Ngadiluwih yang belum merampungkan pekerjaannya. Sanksi tersebut diberlakukan sejak 31 Desember 2025 menyusul molornya penyelesaian proyek yang seharusnya rampung pada 23 Desember 2025. Pemkab menargetkan pasar tersebut sudah beroperasi pada 2026.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kediri Tutik Purwaningsih mengatakan, hingga hasil monitoring dan evaluasi (monev) pada Rabu, 14 Januari 2026, progres pekerjaan baru mencapai 97,7 persen. “Hasil monitoring kami, pekerjaan masih belum sesuai dengan action plan atau pun target yang dibobotkan,” kata Tutik saat melakukan monev di lokasi proyek.
Ia menjelaskan, masih terdapat sejumlah pekerjaan yang belum sesuai target, di antaranya pemasangan pagar pintu masuk dan keluar, pembangunan gapura, pekerjaan mushola, finishing kios, pekerjaan lantai termasuk los basah, serta penyelesaian fasad bangunan. Kondisi itu dinilai belum menunjukkan kemajuan signifikan dibandingkan rencana kerja yang telah disepakati.
“Evaluasi kami hari ini, kontraktor masih belum komitmen terkait action plant maupun time schedule yang dibuat maupun yang kita sepakati,” ujar Tutik.
Sebagai langkah pengendalian, Pemkab Kediri akan mengirimkan surat teguran kepada pihak kontraktor. Teguran itu dimaksudkan sebagai peringatan sekaligus evaluasi agar kontraktor segera mempercepat penyelesaian pekerjaan tanpa mengabaikan kualitas bangunan.





