Lasidi menambahkan, layanan ini sangat fleksibel karena pemohon dapat mengambil dokumen perizinan di SPP Menur, meskipun proses pengurusannya dilakukan di kantor SPP yang berbeda.
“Ketika pemohon mendapatkan notifikasi bahwa dokumen perizinan sudah selesai diproses, mereka bisa langsung mengambilnya di loket drive thru. Untuk SIP, petugas akan langsung mencetakkan dokumen dan memberikannya di loket,” imbuhnya.
Meski saat ini layanan drive thru masih dalam tahap awal operasional sebelum diresmikan secara penuh, masyarakat sudah dapat memanfaatkannya. Untuk menjangkau masyarakat yang memiliki beragam aktivitas, DPMPTSP telah mengatur jam operasional yang fleksibel, bahkan dibuka pada hari Sabtu.
Untuk hari kerja, Senin hingga Kamis, layanan drive thru dibuka mulai pagi hari pukul 08.00 WIB dan melayani hingga sore hari pukul 15.00 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam pelayanan dimulai pada pukul 08.00 WIB dan berakhir lebih awal pada pukul 14.00 WIB.
Bagi warga yang hanya memiliki waktu luang di akhir pekan, DPMPTSP tetap membuka layanan ini pada hari Sabtu, mulai pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tengah hari pukul 12.00 WIB.
Dengan layanan drive thru ini, Pemkot Surabaya kembali menegaskan komitmennya untuk mentransformasi birokrasi menjadi lebih modern, cepat, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Inovasi ini diharapkan menjadi standar baru dalam pelayanan perizinan di Surabaya. (*)





