SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya meluncurkan layanan terbaru yang mengedepankan efisiensi dan kecepatan, yakni Layanan Drive Thru Perizinan.
Layanan ini mulai beroperasi di Sentra Pelayanan Publik (SPP) Menur.
Inisiatif drive thru ini dirancang khusus untuk memangkas antrean dan waktu tunggu masyarakat, memungkinkan pengambilan dokumen dan pembayaran perizinan dilakukan tanpa perlu turun dari kendaraan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kota Surabaya, Lasidi, menyatakan bahwa peluncuran drive thru ini merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat metropolitan akan layanan yang cepat dan adaptif.
“Ini adalah upaya konkret kami untuk memberikan kemudahan dan kecepatan maksimal bagi warga. Kami ingin memastikan bahwa pengurusan dokumen perizinan menjadi proses yang cepat, praktis, dan bebas hambatan,” ujar Lasidi.
Layanan drive thru di SPP Menur ini fokus melayani tiga kategori utama perizinan yang memiliki frekuensi tinggi di masyarakat, meliputi pembayaran retribusi IPT (Izin Pemakaian Tanah), layanan pengambilan dokumen terkait IPT, baik untuk perpanjangan maupun persetujuan pengalihan hak, dan Surat Keterangan IPT yang telah selesai diproses. Serta pengambilan SIP (Surat Izin Praktek) atau Surat Izin Kerja bagi tenaga profesional, seperti dokter dan apoteker.
“Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini cukup mendekati loket drive thru dengan berkendara, menyerahkan berkas, dan menunggu penyelesaian proses dalam waktu singkat. Petugas khusus telah disiagakan di loket untuk melayani pemohon,” terangnya.





