Namun ketika tujuan pengalokasian anggaran untuk peningkatan kualitas infrastruktur pendidikan justru tidak memberi daya manfaat yang maksimal, maka kami dari Komisi A akan turun langsung untuk mengkaji pelaksanaannya.
Didik menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya program revitalisasi pendidikan agar manfaatnya benar-benar dirasakan. Tak hanya soal efektivitas anggaran, Didik juga menyoroti aspek keamanan dan keselanatan kerja yang nyaris diabaikan seperti di SDN Kediren 1.
“Ini sangat membahayakan pekerja. Risiko kecelakaan kerja sangat tinggi, bisa tertimpa material, terkena luka bakar, atau bahkan terpapar debu berbahaya. Ini bukan hal sepele,” ujar Didik.
Didik menegaskan bahwa pelanggaran ini jelas melanggar regulasi nasional, yakni Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD).
Kedua aturan ini mewajibkan setiap penyelenggara proyek konstruksi untuk menjamin keselamatan dan keamanan para pekerjanya.
Sementara itu Kepala bidang Dikdas Dinas Dikpora Magetan Irawan menyampaikan sanksi yang akan diberikan kepada SDN Kediren 1 berupa peringatan. “Sanksinya berupa peringatan,” ucap Iriawan singkat. (rudy ardi)