Tindakan itu mengacu pada Pasal 83 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberi wewenang kepada Imigrasi untuk menempatkan orang asing dalam detensi bila tidak memiliki izin tinggal.
AB kemudian dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang yang sama. Ia dipulangkan ke negaranya melalui penerbangan Thai Airways rute Jakarta–Bangkok–Lahore, dengan pengawalan petugas Imigrasi Kediri sesuai prosedur standar.
Antonius menegaskan, penindakan terhadap AB merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menjaga kedaulatan wilayah dan menegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerjanya.(*)