KEDIRI (WartaTransparansi.com) — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi seorang warga negara Pakistan berinisial AB (24) pada Selasa, 5 Agustus 2025. AB dinilai melanggar aturan keimigrasian setelah kedapatan tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diizinkan.
AB diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian bertajuk Wirawaspada 2025 yang digelar pada 15–16 Juli lalu di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri, meliputi Kota dan Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, serta Kabupaten Jombang.
Masuk ke Indonesia pada 11 Maret 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta, AB menggunakan visa kunjungan wisata dengan masa tinggal 60 hari dan maksimal 180 hari jika diperpanjang. Namun, hingga batas izin tinggal berakhir pada 8 Juli 2025, ia tidak mengajukan perpanjangan dan telah melewati izin tinggal selama delapan hari.
“Setelah dilakukan penyelidikan, yang bersangkutan dikenai tindakan pendetensian karena berada di Indonesia tanpa izin tinggal yang sah,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Rabu 6 Agustus 2025.