Angka Pernikahan Dini di Kabupaten Kediri, Mbak Cicha Ingatkan Keluarga Jadi Tembok Pertama

Ketua TP PKK Kabupaten Kediri menyoroti ratusan dispensasi nikah di bawah umur. Ia mendesak keluarga memperkuat pola asuh dan komunikasi agar anak tak terjerumus.

Angka Pernikahan Dini di Kabupaten Kediri, Mbak Cicha Ingatkan Keluarga Jadi Tembok Pertama
Ketua TP PKK Kabupaten Kediri, Eriani Annisa Hanindhito atau Mbak Cicha, saat membuka kegiatan Smart Parenting dalam rangka pencegahan pernikahan dini di Pendopo Panjalu Jayati, Kamis 7 Agustus 2025. (Foto: dok Pemkab Kediri)

KEDIRI (WartaTransparansi.com) — Angka dispensasi nikah di bawah umur di Kabupaten Kediri masih tinggi. Hingga Juli 2025 tercatat 132 pengajuan, meski tren menurun dibanding tahun lalu. Ketua TP PKK Kabupaten Kediri, Eriani Annisa Hanindhito, mengingatkan keluarga agar menjadi benteng pertama mencegah pernikahan dini melalui pola asuh yang bijak dan komunikasi yang sehat.

Kegiatan smart parenting yang digelar Pemerintah Kabupaten Kediri bersama Tim Penggerak PKK pada Kamis 7 Agustus 2025 lalu, menjadi panggung istri Bupati Kediri Handhito Himawan Pramana, yang akrab disapa Mbak Cicha menyuarakan pentingnya peran keluarga. Di hadapan peserta yang terdiri dari orang tua dan remaja, ia menekankan bahwa pengasuhan yang tepat adalah kunci mencegah anak melangkah ke pelaminan di usia dini.

“Hadirnya program smart parenting ini diharapkan orang tua maupun anak dapat saling mengintrospeksi diri dalam pola komunikasi dan penerapan aturan di keluarga,” kata Mbak Cicha.

Lingkungan keluarga ini disebut sebagai benteng utama dalam pencegahan pernikahan dini. Di Kabupaten Kediri pada tahun 2025 ini pengajuan dispensasi pernikahan dibawah umur hingga Juli tercatat terdapat 132 pengajuan. Sedang pada tahun 2024 terdapat 312 pengajuan.

Penulis: Moch Abi Madyan