KEDIRI WartaTransparansi.com – Aroma tak sedap yang menguar dari dapur Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kediri akhirnya memaksa korps adhyaksa turun tangan. Tak sekadar bertamu, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri memilih cara “kasar” yang elegan: penggeledahan.
Senin (10/2/2026) menjadi hari yang gerah bagi para pengurus di markas atlet tersebut. Di bawah komando Kepala Seksi Pidana Khusus, penyidik menyisir setiap sudut ruangan, membuka paksa lemari-lemari yang membisu, dan mempreteli tumpukan kertas yang selama ini tersusun rapi. Targetnya jelas, mencari jejak yang tercecer dari dana hibah tahun anggaran 2019 hingga 2021.
Operasi senyap namun berisik ini merupakan fase krusial dalam penyidikan dugaan penyimpangan dana yang seharusnya menjadi suplemen prestasi atlet di Bumi Panjalu. Alih-alih melahirkan medali, pengelolaan uang rakyat selama tiga tahun berturut-turut itu justru dicurigai masuk ke kantong-kantong yang salah.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Kediri, Anwar Wibisana, mengungkapkan bahwa penggeledahan ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya membedah anatomi perkara.
“Tim penyidik telah memeriksa sejumlah ruangan dan mengamankan dokumen serta berkas yang dipercaya memiliki hubungan dengan perkara ini. Dokumen-dokumen ini sangat penting untuk memperjelas aliran dana hibah KONI selama tiga tahun, dari 2019 sampai 2021,” tegas Anwar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/2/2026).
Antara Prestasi dan Manipulasi
Dana hibah yang kini masuk meja korp adyaksa Kabupaten Kediri, sejatinya adalah hak para atlet untuk pembinaan. Namun, laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang disodorkan KONI rupanya tak semanis realisasi di lapangan. Penyidik mencium adanya ketidakberesan administratif yang berujung pada potensi kerugian negara.





