“Tadi sosialisasi di RW 7 yang dua RT berlangsung kondusif, warga bisa memahami. Namun, untuk di RW 6 besok, mungkin akan ada lebih banyak aspirasi yang disampaikan,” ujar Harun.
Pihaknya menargetkan, sosialisasi akan selesai pada Jumat pekan ini. Setelah itu, tahap selanjutnya adalah proses administrasi, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan memberikan surat pelanggaran kepada warga yang bangunannya berada di atas ruang sungai.
Kemudian, Satpol PP juga akan mengeluarkan surat peringatan 1, 2, dan 3.Secara paralel, tim gabungan juga akan melakukan pengukuran dan penandaan pada rumah-rumah yang akan ditertibkan. “Rumah-rumah yang sudah diukur akan ditandai sebagai batas area yang akan dibongkar. Proses ini, InsyaAllah akan dimulai minggu depan,” jelas Harun.
Menurutnya, lebar normalisasi sungai di tahap dua ini akan sama dengan tahap pertama, yaitu 9,30 meter di masing-masing sisi. Ia berharap, setelah penertiban ini, Sungai Kalianak dapat segera dipasangi plengsengan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Plengsengan ini krusial untuk keselamatan warga, mengingat batas sungai saat ini sangat dekat dengan pintu rumah warga.
Selain itu, juga akan dibangun jalan inspeksi di sepanjang sungai untuk memudahkan akses normalisasi di masa mendatang.
“Kami berharap warga dapat terus kooperatif selama proses ini demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan tertata di sekitar Sungai Kalianak,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sekitar 120 bangunan liar di sepanjang sungai Kalianak telah berhasil ditertibkan pada tahap pertama. Bangli tersebut, berada di RW 7 Kecamatan Morokrembangan RT 2, RT 3 serta RT 4. (*)