Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto mengimbau, jika mendaftar Surabaya Bergerak, setiap Ketua RW harus melakukan kroscek terlebih dahulu jadwalnya.
Tidak hanya itu, Dedik juga mengingatkan, jangan sampai warga membuang perabotan bekas ketika melaksanakan kegiatan Surabaya Bergerak.
“Kalau ada indikasi sampah yang tidak termasuk hasil dari kerja bakti, tidak kami angkut. Dan (jadwalnya) akan kita batasi jumlahnya berapa titik setiap minggunya,” sebutnya.
Dedik menambahkan, jadwal kerja bakti Surabaya Bergerak di Surabaya maksimal 200 titik per minggunya. Karena pada akhir Juli mendekati bulan Agustus dan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, banyak kampung yang melakukan kerja bakti dan melebihi kapasitas jadwal yang ditentukan.
“Contoh kerja bakti pada minggu lalu, itu ada di 586 titik. Nah, di 586 titik itu isinya juga bermacam-macam seperti lemari, kursi, kasur, dan lain sebagainya. Jadi mestinya kan jika sesuai perda, sampah lebih dari satu meter kubik, dia punya kewajiban untuk membuang sendiri ke TPA Benowo,” jelasnya.
Terakhir, Dedik menyampaikan, jika ketahuan masih ada warga yang nekat membuang sampah di luar ketentuan kerja bakti Surabaya bergerak, maka akan dikenakan sanksi denda hingga hukuman kurungan penjara.
“Kami juga ada sanksinya, bagi yang membuang sampah sembarangan. Sesuai perda itu ada denda mulai Rp75 ribu sampai Rp50 juta dan denda kurungan paling lama enam bulan,” tukasnya.
Diketahui, program kerja bakti serentak Surabaya Bergerak dimulai sejak 13 November 2022. Fokus utama program ini adalah untuk penanganan banjir dan genangan di Kota Surabaya.
Melalui program ini, pemkot bersama warga Surabaya bersama-sama melakukan pembersihan lingkungan perkampungan. Setelah sukses digerakkan pada tahun 2022, Pemkot Surabaya kembali menggerakkan secara masif program Surabaya Gerak Jilid II pada 24 Oktober 2024 sampai sekarang. (*)