BLITAR, WartaTransparansi.com – Kelompok petani di wilayah Kecamatan Garum, Gandusari, Talun dan Kanigoro melakukan aksi unjuk rasa menolak tambang pasir di Kantor DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (19/06/2025). Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sekelompok warga menyoroti aktivitas penambangan pasir yang dilakukan oleh CV Barokah.
Aksi masa menuding penambang telah merusak aliran Sungai Kali Putih, namun di balik aksi tersebut, muncul pertanyaan besar mengenai motif dan ketidakadilan yang dialami oleh penambang yang justru telah mematuhi seluruh prosedur hukum dan perizinan.
CV Barokah merupakan perusahaan tambang yang telah mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sejak tahun 2023. Izin tersebut berlaku hingga tahun 2028 dan diterbitkan setelah melalui serangkaian proses administrasi, kajian lingkungan, serta penilaian teknis yang ketat dari berbagai instansi terkait.
Dalam pertemuan hearing yang digelar DPRD Blitar bersama Komisi III, perwakilan CV Barokah menegaskan bahwa seluruh aktivitas penambangan dijalankan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Bahkan, operasi pertambangan baru dimulai beberapa bulan terakhir dan belum menghasilkan keuntungan karena masih dalam tahap awal investasi.
“Legalitas kami jelas. Izin sudah kami kantongi dari provinsi. Kami tidak ingin berpolemik, tetapi kami punya hak yang sama untuk menjalankan usaha yang sah di negara ini,” ujar perwakilan CV Barokah dalam sesi hearing tersebut.
Sayangnya, meski sudah legal, CV Barokah justru menjadi sasaran unjuk rasa, sementara praktik penambangan ilegal yang tersebar di sepanjang Kali Putih luput dari perhatian dan penindakan. Kondisi ini memunculkan kecurigaan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang sengaja memperkeruh suasana dan memprovokasi masyarakat demi kepentingan tertentu, termasuk kemungkinan adanya persaingan tidak sehat dari penambang liar yang terganggu oleh kehadiran tambang legal.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, menegaskan bahwa keberadaan tambang CV Barokah tidak dapat serta-merta ditutup hanya karena tekanan massa, izin keluar dari provinsi. Pihaknya tidak bisa mengambil langkah tanpa prosedur hukum yang sah.