“Jika ada pelanggaran, tentu akan ada evaluasi. Tapi selama ini tidak ada laporan pelanggaran dari CV Barokah,” ujarnya.
Ironisnya, dalam aksi yang berlangsung damai tersebut, muncul narasi bahwa masyarakat tidak diberi informasi terkait perizinan. Padahal dalam prosedur pengurusan izin tambang, sudah menjadi kewajiban pihak perusahaan untuk melakukan sosialisasi dan Amdal (Analisis Dampak Lingkungan), yang tentu melibatkan pemangku kepentingan lokal, termasuk masyarakat.
Dilain pihak, Direktur CV Barokah Sembilan Empat (BSE), Aditya Putra Mahardika menyatakan komitmen perusahaan terhadap keberlanjutan lingkungan. Mereka menekankan bahwa tambang pasir yang dikelola secara legal memiliki kewajiban reklamasi dan perbaikan lingkungan pasca-tambang, hal yang justru diabaikan oleh para penambang ilegal.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Namun jika ada pihak yang terus-menerus memprovokasi warga untuk menekan tambang legal sementara menutup mata terhadap tambang liar, kami akan mempertimbangkan jalur hukum untuk menjaga nama baik perusahaan dan keberlangsungan usaha kami,” tegasnya.
CV Barokah kini menjadi contoh nyata bagaimana pelaku usaha yang taat hukum bisa menjadi korban narasi sesat dan tekanan dari kelompok-kelompok yang belum tentu merepresentasikan suara mayoritas warga.
Dalam iklim usaha yang adil dan berdasarkan hukum, pengusaha tambang legal seperti CV Barokah seharusnya mendapatkan dukungan dari pemerintah dan masyarakat. Karena selain memberikan kontribusi ekonomi dan lapangan kerja, tambang legal adalah satu-satunya jalan untuk memastikan eksploitasi sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. (*)