Parkir Toko Modern di Surabaya Gratis, Pengusaha Sediakan Jukir Resmi

Parkir Toko Modern di Surabaya Gratis, Pengusaha Sediakan Jukir Resmi
Wali Kota Eri Cahyadi usai menggelar pertemuan bersama para pemilik atau pengelola toko modern di Kota Pahlawan. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya pada Rabu (18/6/2025).

“Karena tidak semuanya (pelaku usaha) parkir gratis. Tapi yang luar biasa adalah hanya toko modern yang menyediakan parkir gratis. Karena ketika pengajuan (izin usaha), mereka memilih untuk (parkir) gratis,” katanya.

Meski pelaku usaha memilih gratis atau berbayar, Eri menegaskan bahwa pajak dari penyelenggaraan perparkiran tetap 10 persen masuk ke Pemkot Surabaya. Kedua mekanisme ini sama-sama mewajibkan pemilik usaha untuk menyediakan juru parkir resmi.

“Sehingga (pelaku usaha) mau gratis (parkir) atau tidak, maka mereka kewajiban menyediakan pegawai yang bertugas sebagai tukang parkir tetap harus ada, tidak menghilangkan kewajiban itu,” tegasnya.

Di tempat yang sama, perwakilan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jawa Timur, Romadhoni, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh implementasi Perda 3 Tahun 2018. Menurutnya, karena ketidaktahuan terkait Perda perparkiran, sehingga di awal banyak toko modern yang belum menyediakan jukir mandiri.

“Dengan Perda No 3 Tahun 2018 itu terjawab, bahwasanya kita wajib menyediakan petugas parkir resmi dari perusahaan,” ujar Doni.

Untuk itu, Doni menegaskan bahwa seluruh toko modern di Surabaya saat ini telah memenuhi kewajiban tersebut. Artinya, toko modern berkomitmen menyediakan jukir mandiri dengan tetap menggratiskan parkir.

“Sesuai dengan arahan Pak Wali, semua toko modern yang ada di Surabaya resmi sudah ada petugas parkirnya. Dan teman-teman konsumen yang mau belanja ke toko kami tidak perlu khawatir atas biaya (parkir) itu,” pesan dia.

Di samping itu, pihaknya juga mengajak masyarakat atau konsumen untuk aktif melaporkan jika masih menemukan ada jukir liar atau pungutan liar di area parkir di toko modern Surabaya.

“Kalau ada yang memaksa minta retribusi parkir, silakan laporkan sesuai arahan Pak Wali Kota, masuk ke Dishub (Dinas Perhubungan), bisa melalui Command Center 112,” tandasnya. (*)

Editor: Wetly