Parkir Toko Modern di Surabaya Gratis, Pengusaha Sediakan Jukir Resmi

Parkir Toko Modern di Surabaya Gratis, Pengusaha Sediakan Jukir Resmi
Wali Kota Eri Cahyadi usai menggelar pertemuan bersama para pemilik atau pengelola toko modern di Kota Pahlawan. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya pada Rabu (18/6/2025).

SURABAYA,WartaTransparansi.com – Pemkot Surabaya menegaskan bahwa area parkir toko modern atau minimarket di seluruh Kota Pahlawan tidak dipungut biaya alias gratis. Selain itu, toko modern di Surabaya juga telah berkomitmen untuk menyediakan juru parkir (jukir) mandiri dari warga sekitar yang direkrut sebagai pegawai oleh perusahaan tersebut.

Hal ini ditegaskan Wali Kota Eri Cahyadi saat menggelar pertemuan bersama para pemilik atau pengelola toko modern di Kota Pahlawan. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya pada Rabu (18/6/2025).

“Alhamdulillah toko modern hari ini komitmen (parkir) gratis. Dan saya juga katakan, dengan (parkir) gratis tadi, tapi (toko modern) tetap menyediakan pegawai yang bertugas sebagai tukang parkir,” kata Eri.

Menurut dia, penyediaan jukir mandiri oleh toko modern sangat penting. Selain untuk memberikan keamanan dan kenyamanan pengunjung, jukir mandiri yang direkrut dari warga sekitar juga sekaligus mendukung pemkot dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Kalau tidak menyediakan petugas parkir, maka kendaraan ini rawan hilang. Kemudian jika ditulis parkir gratis, tapi tidak ada petugas (jukir), kita (toko modern dan pemkot) juga sama-sama salah. Karena bagaimana pun yang mengeluarkan izin adalah pemerintah,” jelasnya.

Eri menegaskan bahwa penyelenggaraan perparkiran di Surabaya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2018. Selain itu, penyelenggaraan perparkiran bagi toko modern juga didukung dengan Peraturan Wali Kota Nomor 116 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Perdagangan.

“Ketika toko modern mengajukan perizinan, maka ada kewajiban menyediakan pegawai 60 persen harus KTP Surabaya. Karena investasi yang hadir di Surabaya harus membawa perubahan bagi sekitarnya. Dan 60 persen pegawai itu adalah yang termasuk kasir dan petugas parkir,” bebernya.

Untuk itu, Eri menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh toko modern di Kota Pahlawan yang telah berkomitmen menyediakan jukir mandiri dengan tetap menggratiskan parkir.

“Saya juga berharap warga Surabaya membantu, kalau parkir (toko modern) gratis tapi masih ada jukir liar, jangan diam saja. Ayo hentikan, ikut bantu mereka. Karena yang menjaga rumah kita (Surabaya) adalah kita, ayo jogo bareng-bareng Suroboyo,” harapnya.

Eri pun menegaskan bahwa model pengelolaan parkir gratis di toko modern akan dijadikan contoh bagi pelaku usaha lainnya. Meski parkir gratis, pelaku usaha tetap wajib menyediakan jukir resmi dari perusahaan masing-masing.

Editor: Wetly