Komisi C DPRD Surabaya Sidak Proyek Bermasalah, Instruksikan Penghentian Sementara

Komisi C DPRD Surabaya Sidak Proyek Bermasalah, Instruksikan Penghentian Sementara

“Kalau tidak dibangun, warga bisa terdampak banjir. Ini soal keselamatan,” tegasnya.

Komisi C memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan proyek sampai ada kejelasan dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang dijadwalkan pada 1 Juli 2025. DPRD akan memastikan pihak PT Biru dan Dinas Perumahan Rakyat serta Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) hadir dalam hearing tersebut dan membawa kewenangan penuh untuk mengambil keputusan.

Warga, melalui perwakilannya Anjar Sediasa, membenarkan bahwa penolakan terhadap proyek ini sudah terjadi sejak awal, terutama karena rencana pembangunan basement dan penggunaan akses Jalan Golongan.

“Kami minta keselamatan warga jadi prioritas. Jalan Golongan bukan untuk kendaraan berat. Komisi C sudah melihat langsung, dan kami harap ini segera diselesaikan,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, Dishub akan segera melayangkan surat peringatan kedua. Komisi C juga mengimbau warga untuk terus mendokumentasikan aktivitas proyek sebagai bukti apabila pelanggaran masih berlanjut. (*)

Penulis: Fahrizal Arnas