Tak Hanya Toko Modern, Pemkot Surabaya Juga Tertibkan Izin Parkir di Rumah Makan

Tak Hanya Toko Modern, Pemkot Surabaya Juga Tertibkan Izin Parkir di Rumah Makan

“Jadi sebenarnya kalau dia (toko modern) mau narik parkir atau tidak, itu kewenangan mereka. Yang penting pajak parkirnya 10 persen dari jumlah kendaraan yang parkir,” terangnya.

Wali Kota Eri menyatakan telah bertemu dengan para pemilik usaha untuk membahas sistem perparkiran tersebut. Ia pun menggarisbawahi pentingnya kejujuran pemilik usaha dalam menghitung jumlah kendaraan yang parkir. Sebab, sebelumnya ia menemukan pajak parkir toko modern yang hanya sebesar Rp175.000 per bulan dengan hitungan 15 mobil atau kendaraan per hari.

“Jadi intinya sama saja, ketika dia (toko modern) mau berbayar atau tidak berbayar, maka pajak parkir yang diserahkan adalah sesuai jumlah kendaraan yang parkir di sana,” tuturnya.

Selain itu, Wali Kota Eri menekankan bahwa setiap toko modern atau rumah makan juga wajib menyediakan petugas parkir resmi. Jika syarat ini tidak dipenuhi, tempat usaha bisa dikenakan sanksi administratif berupa penyegelan. “Kalau mau buka segel, maka harus ada petugas parkirnya,” tegasnya.

Selain toko modern, ia menegaskan bahwa aturan ini juga berlaku untuk tempat usaha lain seperti rumah makan, hotel dan restoran. Semua tempat usaha diwajibkan menyediakan lahan parkir dan membayar pajak parkir 10 persen ke Pemkot Surabaya. (*)

Penulis: Fahrizal Arnas