Jember  

Plat Merah di Jember di Duga Banyak Tak Uji Kir, Pemerintah Ubek-ubek Masyarakat Tertib Berlalu Lintas dan Bayar Pajak

Plat Merah di Jember di Duga Banyak Tak Uji Kir, Pemerintah Ubek-ubek Masyarakat Tertib Berlalu Lintas dan Bayar Pajak
Foto: Ilustrasi

Hal itu berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Uji Berkala Kendaraan Bermotor.

“Kalo berbicara undang- undang, ya, setiap kendaraan bermotor di jalan harus diuji untuk memenuhi standart teknis layak jalan, tidak hanya kendaraan milik umum, kendaraan milik pemerintah pun juga wajib uji KIR,” tegas Agus.

Menurut Agus, pihaknya tahun lalu sudah meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kaitannya dengan sejumlah kendaraan barang milik pemerintah Kabupaten Jember untuk dilakukan uji kendaraan bermotor secara berkala.

“Sejak dilakukan gratis (biaya uji KIR) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tahun lalu saya sudah bersurat kepada bupati untuk kendaraan pemerintah diujikan di kantor dishub Jember dengan kriteria tidak ada retribusi dan denda, tapi tidak ada keputusan,” jelasnya.

Agus membenarkan adanya puluhan kendaraan truk sampah DLH dan kendaraan dinas lainnya tidak bisa dilakukan uji kelayakan kendaraan secara berkala.

Menurut dia, hal itu terjadi akibat efisiensi anggaran dari pemerintah.

“Secara fakta, tahun 2025 banyak kendaraan pemerintah tidak bisa (Uji KIR) karena efisiensi anggaran,” ujarnya.

Namun demikian, Agus meminta kepada perusahaan angkutan, masyarakat dan pemerintah dalam hal ini kendaraan barang milik OPD Pemkab Jember untuk tertib berlalu lintas dan dilakukan uji kelayakan kendaraan bermotor (Uji KIR) secara berkala demi keselamatan bersama.

Tak hanya itu Kadishub Kabupaten Jember tersebut juga menyoroti masih adanya aktifas truk ODOL.(*)

Penulis: Sugito