Hukrim  

Karena Cemburu, Emosi dan Kesal, Korban Dipalu Hingga Luka Berat: Kakek Supomo Dituntut 30 Bulan Bui

Karena Cemburu, Emosi dan Kesal, Korban Dipalu Hingga Luka Berat: Kakek Supomo Dituntut 30 Bulan Bui

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 11 Juni 2025, dengan agenda Putusan Hakim.

Diketahui, Terdakwa Soepomo menyimpan rasa cemburu terhadap Saksi Neneng Sri Rahayu (korban), sering didapati ngobrol dengan pria lain.Kemudian pada Jumat 21 Februari 2025, jam 19.10 wib, di rumah kos, jalan Klakahrejo baru Gg, Barokah 2, Kel. Kandangan, Kec. Benowo, Surabaya.

Terdakwa emosi dan kesal lalu mendatangi korban yang sedang tidur didalam kamar kosnya sambil membawa 1 buah martil besi,Terdakwa memukul martil sebanyak 3 kali kena kepala bagian dahi dan bagian belakang, hingga kepala korban mengalami pendarahan, lalu Terdakwa meninggalkan kamar kos korban.

Perbuatan Terdakwa dilihat saksi Hartatik yang keluar dari kamar kosnya dan mendengar ada keributan di kamar kos korban, akhirnya Terdakwa diserahkan ke kantor Polsek Benowo di proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan Visum Et Repertum RS.Bunda, pemeriksaan seorang penderita, nama Neneng Sri Rahayu usia (48), ditemukan Luka terbuka di kepala belakang, ukuran 3×3 cm dan 3×4 cm, kedalaman 0,5 cm, akibat benda tajam. luka terbuka di dahi dengan ukuran 3×3 cm dan 2×3 cm. (u’ud)