SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Nurul Fajar dan Yuddy Crestianto dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Hartanta, Karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan yang merugikan Herwanto Laksono Rp 500 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (20/05/2025).
JPU Dwi Hartanta menegaskan bahwa terdakwa belum mengembalikan uang dari korban. Para terdakwa satu dari awal sudah mengetahui kalau PT. Kreasindo Utama Inti Sejahtera. Bukanlah lembaga keuangan dan pencairan dana pinjaman tidak mungkin cair, sehingga sudah ada niat jahat dari para terdakwa.
“Untuk peran terdakwa dua adalah selalu menemani terdakwa satu jadi unsur turut serta dan ikut menandatangi perjanjian.
Dengan bujuk rayu dan tipu daya oleh para terdakwa, Hermato menyerahkan uang sebesar Rp 505 juta dengan dalih biaya administrasi, untuk pinjaman modal ini nanti akan dibuatkan perjanjian tertulis oleh terdakwa.
Akhirnya Hermanto pada tanggal 29 Juli 2024, 2 Agustus 2024, dan 8 Agustus 2024 mengirimkan uang secara bertahap dengan cara melalui setor tunai di BCA Dharmahusada dan transfer melalui m-banking BCA dari rekening istrinya Tio Kiam Lin ke Rekeningnya dan PT. Miho Sukses Abadi. Kemudian ditranfer lagi ke rekening Bank Mandiri atas nama Kresiando Utama Inti Sejahtera dengan nominal Rp 505 juta dan terdakwa Nurul menyapaikan akan cair pinjaman sebesar Rp 25 miliar pada tanggal 14 Agustus 2024.
Bahwa setelah tanggal 14 Agustus 2024 tersebut uang modal yang Hermato ajukan tersebut tidak pernah cair, hanya dikirim email yang menyatakan bahwa uang modal telah cair namun setelah dicek tidak ada uang masuk