SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Ditresnarkoba Polda Jatim mengungkap sindikat narkoba Surabaya-Malaysia. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 9,4 Kg sabu dan 5 ribu butir ekstasi diamankan dari empat terduga pengedar narkoba jaringan ini, Rabu 21 Mei 2025.
Sebanyak empat tersangka ini terdiri dari 3 laki-laki, 1 wanita. Para terduga pelaku terdiri dari MAY (37), wanita asal Tulangan, Sidoarjo. Sementara tiga tersangka laki-laki masing-masing KF (36), asal Panceng, Gresik; HAR (56) asal Dupak, Surabaya, dan MH (28), warga Tumpang, Malang.
“Pengungkapan ini merupakan kerja sama antara Ditresnarkoba dengan Bea Cukai Juanda, dari bulan Februari hingga Mei 2025,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (21/5/2025).
Sementara Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta menjelaskan, terungkapnya sindikat ini bermula dari adanya informasi peredaran narkoba di wilayah Surabaya.
Tim yang dipimpin Wadirresnarkoba AKBP Oki Ahadian langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.
Pada siang hari di bulan Mei 2025, tim yang berkoordinasi dengan Bea Cukai Juanda mencurigai pengiriman paket shockbreaker.
Saat diperiksa, ternyata kerucigaan itu benar. Dalam paket tersebut, ternyata berisi narkoba jenis sabu.
“Tim kemudian menyelidiki pengirimnya, dan dapat diamankan empat orang. Tiga di antaranya laki-laki dan seorang perempuan,” jelas Robert.
Total barang bukti yang diamankan dari keempat tersangka itu adalah narkoba jenis sabu seberat 9,4 kilogram, dan 5,5 ribu pil ekstasi.
*Wilayah Peredaran*