Hukrim  

Mantan Pejabat Infrastruktur Surabaya Diperiksa dalam Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

Mantan Pejabat Infrastruktur Surabaya Diperiksa dalam Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menahan Ganjar Siswo Pramono, mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya periode 2016-2022. Ganjar diduga menerima gratifikasi senilai Rp 3,6 miliar dari rekanan proyek jalan yang dikelolanya.

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim menetapkan Ganjar sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap 32 saksi.

“Pelaku ini mendapatkan gratifikasi dari beberapa orang rekanan yang telah memperoleh proyek karena tersangka ini selaku Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) selama periode 2016-2022,” tegas Aspidsus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, Selasa, 3 Juni 2025.

Selama menjabat sebagai PPK, Ganjar tidak pernah melaporkan gratifikasi tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang hasil gratifikasi justru dialihkan ke rekening pribadi, lalu disamarkan melalui instrumen keuangan seperti deposito dan investasi lain.

“Jadi kami tidak hanya menjerat tersangka dengan kasus gratifikasi namun juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” terang Saiful.

Praktik ini berlangsung selama tujuh tahun sebelum Ganjar memasuki masa pensiun dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024.“Jadi tersangka baru saja  ini pensiun,” tambah Saiful.