Menurut Kejati, meski tidak ditemukan kerugian negara langsung karena kasus ini diklasifikasikan sebagai gratifikasi dan bukan korupsi proyek, proses hukum tetap berjalan karena pelanggaran etika dan hukum administrasi negara.
“Karena tidak ada kasus korupsi dan ini hanya gratifikasi, jadi tidak ada kerugian negara yang dialami,” ucap Saiful.
Namun, jerat hukum tetap menanti Ganjar. Ia dikenakan pasal-pasal berat, termasuk:
• Pasal 12 B jo Pasal 12 C jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
• Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
“Ancaman hukuman lima tahun penjara. Dan tersangka kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim,” pungkas Saiful.
Penahanan ini menjadi bagian dari upaya tegas Kejati Jatim dalam membersihkan praktik gratifikasi di kalangan pejabat pemerintah, khususnya dalam pengelolaan proyek infrastruktur yang kerap rawan penyimpangan.
Publik menunggu proses hukum yang transparan dan tidak pandang bulu, seiring dengan harapan bahwa pengawasan proyek strategis di kota besar seperti Surabaya bisa lebih bersih dan profesional. (u’ud/min)