banner 728x90

Bupati Mojokerto “Warning” Dinas Pendidikan Hindari Pungli Pada Jabatan KS Habis

Bupati Mojokerto “Warning” Dinas Pendidikan Hindari Pungli Pada Jabatan KS Habis
Foto: (a) Bupati Mojokerto, Gus Barra bersama warga sekitarnya di  acara open house usai  menjalankan Ibadah Haji di kediamannya , Ds. Kembangbelor-Pacet-Mojokerto

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) –  Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa mengingatkan  lembaga pendidikan di Kab. Mojokerto (Dispendik dan Kepala Sekolah) bertindak transparan, profesional dan hindari pungli (pungutan liar) pada proses Jabatan KS (Kepala Sekolah) jenjang SDN-SMPN yang sudah habis masa jabatannya.

Langkah ini merupakan komitmen Pemkab Mojokerto dalam mewujudkan sistem penataan SDM ASN  yang adil, transparan, dan berintegritas.

’’Kita ingin memastikan bahwa, setiap guru punya kesempatan yang sama untuk mendapatkan jabatan KS (Kepala Sekolah) sepanjang syaratnya terpenuhi. Untuk itu kami ingatkan pada Dinas Pendidikan dan KS, jangan ada yang main mata seperti ngecas   hanya untuk memperpanjang, mutasi atau lainnya pada jabatan KS yang sudah habis waktunya,”pinta Gus Barra, panggilan akrab Bupati Mojokerto di konfirmasi saat open house usai menjalankan Ibadah haji di kediamannya di Desa Kembangbelor Pacet-Kab. Mojokerto, Selasa. (1/7/2025).

Menurut  Gus Barra Dinas Pendidikan bagian ketenagaan perlu profesional menyikal masa jabatan Kepala Sekolah yang 1 periode 4 tahunan itu. Jika jabatan KS sudah habis dan aturannya harus kembali mengajar sebagai guru yang harus dilaksanakan sesuai juknisnya. 

“Dikepemimpinan saya, Jangan pernah ada jabatan KS yang sudah habis kemudian ada perpanjangan hitungan bulan, tahun bahkan menunggu pensiun tanpa ada alasan yang jelas. Ini sama saja akan menghambat karier guru lain yang sudah waktu gilirannya menjabat KS,” tegas Gus Barra.

Ditambahkan Tim verifikasinya Bidang Kepegawaian Dispendik perlu menilai secara transparan jika ada keberhasilan pada kepemimpinan KS yang sudah habis jabatannya memang bisa diperpanjang 2 kali jabatan atau di mutasi ke sekolah  yang jenjangnya lebih tinggi atau sebaliknya.

’’Kita ingin memastikan  tidak ada celah sedikit pun untuk praktik pungli maupun permainan terselubung dalam proses mutasi dan tugas jabatan Kepala Sekolah baik di SDN maupun SMP Negeri di wilayah Kabupaten Mojokerto. Kalau kurang kompeten ya kembalikan lagi sebagai pengajar sesuai aturannya,”tegas Gus Barra.

Menurut Gus Baraa, jika ada KS yang kinerjanya kurang bagus. Untuk apa diperthankan berikan saja kesempatan pada guru lain yang lebih kompeten dan semangat agar hak untuk mendapat kesempatan menjadi KS bisa diterimanya. Demikian juga dengan KS yang sudah menjabat 1 periode. Kalau merasa kurang berprestasi, harus dengan lapang dada melepasnya atau mutasi ke sekolah lain.

“Kami tidak menginginkan ada kepala sekolah yang habis massa jabatannya melakukan praktik terselubung untuk mempertahankan kedudukannya tanpa menghiraukan prestasi yang diraihnya.”pungkas Gus Barra.

Penulis: Gatot Sugianto